Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.
Kesimpulannya
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh
karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah
berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak
melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan
mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/1652/slash/0/bagaimana-pendapat-islam-tentang-perselisihan-hari-raya-kaum-muslimin-idul-fithri-dan-idul-adh-ha/
0 komentar:
Posting Komentar