Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, November 25, 2014

Adab Menjenguk Orang Sakit

Posted by Unknown On Selasa, November 25, 2014
hendaknya orang yang membesuk mendoakan orang yang sakit:

لاَ بَأْسَ طَهُورٌ اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ

Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membersihkanmu dari dosa-dosa, Insya Alloh.” (HR. al-Bukhari).

Kamis, September 18, 2014

Asuransi Perniagaan

Posted by Unknown On Kamis, September 18, 2014
Bsimillah...

asuransi perniagaan adalah asuransi yang diberikan kepada nasabah sebagai claim ganti rugi ata suatu bencana yang menimpa nasabah dengan syarat, nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulannya sebagai penggantian claim kepada asuransi.

Hukum asuransi perniagaan, ulama terbagi menjadi 2 pendapat :

1) Boleh
2) Haram (pendapat lajanh ad-daimah)

InshaAllah, pendapat kedua lebih terpercaya

Wallahu a'lam

Jumat, Juli 18, 2014

Keutamaan Makan Sahur

Posted by Unknown On Jumat, Juli 18, 2014
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.’” [H.R. Ibnu Hibban]

“Rasulullah Shallallahu bersabda:

‘Makan sahur adalah makanan yang penuh dengan keberkahan, maka janganlah engkau meninggalkannya, walaupun salah seorang di antara kalian hanya meminum seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.’” [H.R. Ahmad]

Benarlah apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengabarkan bahwa:

“Allah berfirman: ‘Setiap amal manusia adalah untuknya kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku-lah yang langsung mem-balasnya.’” [H.R. Bukhari]

Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab adalah pada makan sahur.”  [H.R. Muslim]

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu ada keberkahan.’” [H.R. Asy-Syaikhani]

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang mengajak untuk makan sahur pada bulan Ramadhan, beliau bersabda: ‘Marilah kita makan yang dipenuhi dengan keberkahan.’” [H.R. An-nasa'i]

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3308/slash/0/shalawat-para-malaikat-bagi-orang-yang-makan-sahur/

Rabu, Juli 16, 2014

Perselisihan dalam Idul fitri

Posted by Unknown On Rabu, Juli 16, 2014
Diantara imam fiqih berpendapat, bahwa berbedanya Mathla berlaku dalam menentukan permulaan puasa dan penghabisannya.

Itu semua karena perbedaan mereka dalam memahami nash dalam mengambil istidlal dengannya.

Kesimpulannya
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/1652/slash/0/bagaimana-pendapat-islam-tentang-perselisihan-hari-raya-kaum-muslimin-idul-fithri-dan-idul-adh-ha/

Kamis, Mei 15, 2014

Bolehkah zakat diperuntukkan untuk pembangunan masjid ?

Posted by Unknown On Kamis, Mei 15, 2014
Zakat seperti yang maklum diketahui, yaitu diperuntukkan untuk golongan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur'an dalam surah At-Taubah ayat 60. Maka, pembangunan masjid tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan. Karenanya, tidak diperbolehkan menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid atau yang semacamnya. Namun harta sedekah dan infaq diperbolehkan untuk pembangunan masjid.

Adapun yang berpendapat bahwa pembangunan masjid dapat diqiyaskan terhadap jihad fi sabilillah, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang fakir. sebagaimana Firman Allah :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir"

Dalam ayat tersebut terdapat kata innama yang bermakna "hanya" atau "sesuatu yang terbatas". Artinya zakat hanyalah atau terbatas bagi orang-orang fakir.

[Tulisan ini diringkas dari fatwa syaikh shalih al utsaimin tanpa da perubahan makna]

sumber :
http://almanhaj.or.id/content/1620/slash/0/membelanjakan-atau-menyalurkan-zakat-untuk-pembangunan-masjid/
Dengan perubahan seperlunya tanpa merubah makna

Selasa, Maret 11, 2014

Bagaimana Bentuk Ucapan Selamat Saat Ied ???

Posted by Unknown On Selasa, Maret 11, 2014
Ibnu Hajar pernah berkata :
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata (yang artinya):
"Para sahabat nabi bila bertemu pada hari raya, maka sebagian mereka berkata kepada yang lainya : "Taqaballahu minna wa minka" (semoga Allah menerima dari kami dan darimu"

"Taqaballahu minna wa minkum" juga diriwayatkan dari beberapa sahabat. (Wushul al Amani bi Ushul at Tahani, karya imam as suyuthi)

Lalu bagaimana dengan ucapan yang banyak beredar di masyarakat kita ketika ied ? maka hal-hal tersebut tidak ada dasarnya, dan sepantasnya bagi kita untuk takut terhadap Allah bila amalan kita tertolak.


Sabtu, Maret 01, 2014

Shalat Witir

Posted by Unknown On Sabtu, Maret 01, 2014
Rasulullah bersabda :

لله تسعة وتسعون اسما من حفظها دخل الجنة

"Sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat witir" (H.R. Bukhari no 6140)

Shalat witir dikerjakan antara setelah shalat isya' sampai sebelum shalat fajar. Namun yang paling utama adalah pada 1/3 malam yang terakhir.

Dari 'aisyah -radiyallahu 'anha-, bahwa rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah shalat witir di setiap bagian malam, baik di awal, pertengahan, dan akhir malam. Shalat witir beliau selesai di waktu sahur (H.R. Muslim no  745)

Dalam hadits riawayat imam an-nasa'i ((no 1607):
Dari Ibnu Abbas :"Dulu Rasulullah membaca pada shalat witir : Sabbihisma rabbika a'la (Al-A'la), Qul yaa Ayyuhal kaafiruun (Al-Kafirun) danQul Huwallahu ahad (Al-Ikhlas), masing-masing untuk setiap rakaat"

Dalam shalat witir, kita dianjurkan untuk qunut (silahkan rujuk ke kitab-kitab fiqih untuk masalah ini), yang mana dilakukan sebelum ruku' menurut pendapat yang paling kuat.

Dari Ubay bin ka'ab, ia berkata : "Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- melaksanakan qunut pada shalat witir sebelum ruku'" (H.R. Abu Dawud no 1266)

Masalah qunut, disyariatkan dalam shalat wajib jika terjadi bencana dan musibah. Adapaun masalah qunut subuh yang dilakukan terus menerus (tanpa ada sebab), maka hal tersebut adalah bid'ah

Hal ini dijelaskan oleh para sahabat Rasulullah. Dari abu Malik dari sa'ad bin thariq, ia berkata : "Aku berkata pada ayahku, 'wahai ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah, Abu bakar, 'Umar, Utsman dan 'Ali di kufah ini kira-kira selama 5 tahun. Apakah mereka melakukan qunut pada shalat subuh ?" Dia berkata :"Wahai anakku, itu adalah perkara yang diada-adakan (bid'ah)" (Shahih)


Jumat, Desember 13, 2013

Utang Bukan Pengahalang Zakat

Posted by Unknown On Jumat, Desember 13, 2013
Bagaimana cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
[1]. Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
[2]. Jumlah hutang 300.000 real
[3]. Jumlah piutang 200.000 real
[4]. Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real
Apabila dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba saat haul, lalu dia membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri (bukan dengan uang hasil penjualan barang-barang terebut). Apakah pembayaran hutang tersebut bisa dianggap sebagai zakat ?


Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang, misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan lain-lain.


Selasa, November 26, 2013

Hukum Menanam Saham Pada Perusahaan

Posted by Unknown On Selasa, November 26, 2013
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh menanam saham pada perusahaan-perusahaan seperti ; Safula Company, Mecca Company, Sapec Corporation, Taiba Company dan perusahaan-perusahaan penanaman saham lainnya, karena banyak orang yang berbicara seputar hukumnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dan membalas kebaikan anda.


Jawaban
Mengenai pertanyaan anda seputar menanam saham pada perusahaan-perusahaan, seperti Safula Company dan semisalnya tersebut, kami informasikan kepada anda terlebih dahulu bahwa teknis penamaan saham ada dua kualifikasi.


Demikian pula, telah terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja” [HR Muslim, kitab Al-Musaqah]

Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan yang wara’, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil keuntungan-keuntungannya dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib baginya untuk melepaskan diri (menghindari) darinya, dengan cara mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal dan kebajikan, seperti memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. Jadi, dia tidak boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub (ibadah) kepada Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan tanggungan diri dari dosanya.

Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka dia dapat melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya sebanyak separuh keuntungan sebagai yang telah kami singgung sebelumnya.


Minggu, November 24, 2013

Pandangan Islam Terhadap Rokok

Posted by Unknown On Minggu, November 24, 2013
Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis.

Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.

Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanhu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Mukminun : 51]


Syaikh Abdur-Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat diatas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk

Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi kesehatan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” bagi manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi ath-thoyyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabis (buruk) 

Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :”Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram”


Kamis, November 14, 2013

Membayar zakat fithri

Posted by Unknown On Kamis, November 14, 2013
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak boleh membayarkan zakat fithri berupa beras selagi macam barang yang ditetapkan syari'at masih ada, bagaimana pendapat anda .?


Jawaban.
Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan.


Dia (Abu Said) tidak menyebutkan gandum juga, saya tidak pernah tahu bahwa gandum disebutkan dalam zakat Fithri pada hadits yang shahih secara jelas, akan tetapi tak ragu lagi bahwa gandum boleh digunakan untuknya, selanjutnya hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kewajiban zakat fithri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang-orang miskin"


Sehingga yang benar adalah bahwa makanan yang biasa dimakan manusia boleh digunakan dalam mengeluarkan zakat fithri, meski tidak termasuk lima macam yang ditetapkan oleh para ahli fikih, karena macam makanan ini“seperti yang telah lewat dalilnya- empat diantaranya merupakan makanan manusia pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas dasar ini menjadi bolehlah mengeluarkan zakat fithri berupa beras. Justru saya berpendapat beras lebih utama daripada yang lain pada masa kita sekarang ini ; karena paling sedikit kesulitannya dan paling diharap oleh manusia.


Senin, November 11, 2013

Larangan Tatto

Posted by Unknown On Senin, November 11, 2013
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya, diantaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, boleh, akan tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya. [HR An-Nasa’i]

Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda : “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan?”[HR Abu Daud dan An-Nasa’i]

Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukis (mewarnai) kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).



Kamis, Oktober 17, 2013

Menjual Kulita Hewan Kurban

Posted by Unknown On Kamis, Oktober 17, 2013
Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam setiap tahun pada hari raya kurban.

alil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْتُعِينُوا فِيهَا

“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]


Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.

كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510]


Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

“Artinya : Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.


Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam


Sabtu, Oktober 05, 2013

Meminta Bantuan Orang Kafir

Posted by Unknown On Sabtu, Oktober 05, 2013
[A]. Dalam Bidang Bisnis Atau Pekerjaan

Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan, “Janganlah engkau menjadikan orang-orang non muslim sebagai wali, orang kepercayaan atau orang-orang pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa-apa yang membahayakanmu”.

Karena itulah mereka dilarang memegang jabatan yang membawahi orang-orang Islam dalam bidang pekerjaan, bahkan mempekerjakan orang Islam yang kemampuannya masih di bawah orang kafir itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi umat Islam dalam agama dan dunia mereka. Sedikit tapi dari yang halal diberkati Allah, sedangkan banyak tapi dari yang haram dimurkai Allah. 

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan.

Tidak boleh memakai orang kafir untuk kedudukan yang membawahi orang-orang Islam, atau yang memungkinkan dia mengetahui rahasia-rahasia umat Islam, misalnya para menteri atau para penasihat, karena Allah berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan …” [Ali-Imran : 118]

Atau juga diangkat menjadi pegawai pemerintahan di daerah negara Islam

B. Dalam Urusan Perang
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan yang benar adalah dibolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad.


Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah : ‘Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka

Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta pertolongan kepada orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7H), dan Sofyan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunaian padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin. Adapun jika tidak diperlukan maka tidak dibolehkan meminta bantuan kepada mereka, karena orang kafir itu sangatlah dimungkinkan berkhianat dan bisa jadi menjadi senjata makan tuan, oleh karena buruknya hati mereka. Tapi yang tampak dari ucapan Syaikh Ibnu Taimiyah adalah boleh meminta pertolongan kepada mereka secara mutlak. 


Sabtu, September 28, 2013

Sedekah Dengan Riba

Posted by Unknown On Sabtu, September 28, 2013

OlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.




Minggu, Agustus 11, 2013

Memperbagus Penampilan Pada Hari Raya

Posted by Unknown On Minggu, Agustus 11, 2013
Imam Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits sebagaimana yang ia masukkan dalam shahih al-bukhari :

Dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata :

Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian'. Maka Umar tinggal sepanjang waktu yang Allah inginkan. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak mendapat bahagian', dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya".

Para ulama seperti Al-Allamah As-Sindi, Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah dan Ibnul Zayyim berpendapat bahwasanya mempebagus penampilan pada hari raya merupakan sunnah.

Maka sudah sepantasnya bagi kita untuk mencoba untuk meneladani Rasulullah dalam hal ini dengan catatan tidak berlebih-lebihan

Senin, Juni 17, 2013

Orang Yang Melalaikan Shalat

Posted by Unknown On Senin, Juni 17, 2013
Tulisan ini diambil dari Syaikh Muhammad Bin Shâlih al-Utsaimîn


Wahai, kaum Muslimin, bagaimana kita bisa menyia-nyiakan shalat, padahal shalat adalah penghubung kita dengan Allah Azza wa Jalla . Jika kita tidak memiliki penghubung antara kita dengan Allah Azza wa Jalla , dimana ubûdiyah (penyembahan) kita ? Dimana (wujud) kecintaan kita kepada Allah Azza wa Jalla , dan ketundukan kita kepada-Nya ? Sungguh celaka dan rugi orang yang setiap kali mendengar panggilan kepada dunia, dengan segera ia memenuhinya dan ketika mendengar seseorang menyeru kepada Allah Azza wa Jalla hayya alas shalâh dan hayya ala falâh, mereka merasa berat hati dan berpaling.


Wahai kaum Muslimin, bukankah kita semua tahu bahwa amal yang pertama kali akan dihisab oleh Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalat kita baik, maka baik pula seluruh amal ibadah kita. Dan jika rusak, maka rusak pula amal ibadah kita.

Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya setelah kematian yang datang secara tiba-tiba tidak ada lagi amal setelahnya, yang ada setelah itu hanyalah balasan dari amal perbuatannya. Maka, siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah ia akan melihatnya, dan siapa yang mengerjakan keburukan seberat dzarrah , dia juga akan melihatnya

Wahai kaum Muslimin, wahai orang-orang yang beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman kepada wahyu yang diturunkan Allah Azza wa Jalla kepadanya. Sesungguhnya di antara ketentuan yang Allah Azza wa Jalla wajibkan dalam shalat itu adalah hendaknya kita mengerjakannya di masjid bersama jamaah kaum Muslimin. Marilah kita menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan ruku` bersama orang-orang yang rukû`. Ini adalah jalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. `Abdullâh bin Mas`ûd Radhiyallahu anhu mengatakan , “Siapa di antara kalian yang kelak ingin berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla dalam keadaan Islam (berserah diri), hendaklah dia menjaga shalat-shalatnya, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah mensyariatkan sunah-sunah petunjuk kepada Nabi-Nya, dan shalat itu termasuk sunah-sunah petunjuk. Jika kita shalat di rumah, maka itu sama saja kita meninggalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Jika kita meninggalkan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka kita akan tersesat. Jika seorang yang berwudlu dan membaguskan wudlunya, setelah itu dia menuju masjid, maka pada setiap langkahnya Allah Azza wa Jalla akan memberikan satu kebaikan yang akan mengangkat kedudukannya satu derajat dan menghapuskan satu kesalahannya. Menurutku, orang yang meninggalkan shalat tiada lain adalah orang munafik yang diketahui nifaknya.” 

Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur`ân :

وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَىٰ

Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. [an-Nisâ`/4:142]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَثْقَلُ اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

“Shalat yang (dirasakan) paling berat oleh orang-orang munafik adalah shalat Isyâ` dan shalat Fajr(subuh). Seandainya mereka mengetahui (pahala) apa yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya, meskipun dengan merangkak”. [HR. al-Bukhâri 644]
 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah bahwa seandainya orang munafik yang meninggalkan shalat itu mendapatkan rezeki sedikit di dunia, niscaya ia akan menghadiri shalat jamaah dan kebanyakan orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah seandainya mereka disibukkan dengan urusan duniawi ketika terbit fajar, niscaya ia akan bersemangat untuk hadir tepat pada waktunya. Shalat jamaah adalah suatu aktifitas dan ketenangan dan meninggalkannya merupakan bentuk kemalasan, dan sedangkan tergesa-gesa dalam mengerjakannya biasanya tidak tuma`ninah. Orang yang mengerjakan shalat dengan tergesa-gesa keadaannya seperti seekor burung yang mematuk makanannya. Barangkali dia juga mengakhirkan waktu shalatnya. Shalat jamaah akan melahirkan suatu kecintaan dan kelembutan serta akan menerangi masjid dengan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla . (Dengan shalat) syiar-syiar Islam akan nampak. Dalam shalat jamaah ada suatu pembelajaran bagi orang-orang jahil, peringatan bagi orang yang lalai dan kemaslahatan yang sangat banyak. Bagaimana pendapat kalian jika shalat jamaah itu tidak disyariatkan, dan tidak mungkin Allah Azza wa Jalla menghendaki demikian, bagaimanakah keadaan kaum Muslimin ? (tentu) mereka akan terpecah belah, masjid-masjid akan tutup dan umat ini akan memiliki syi`ar jamâ`i dalam agama ini. Karena itulah di antara hikmah Allah Azza wa Jalla dan rahmat-Nya, Dia mewajibkannya kaum Muslimin. Marilah kita bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla dengan nikmat ini. Marilah kita laksanakan kewajiban ini. Marilah kita merasa malu kepada Allah Azza wa Jalla ketika meninggalkan perintah-Nya, serta waspada terhadap siksa-Nya.

Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan pertolongan kepada kita agar bisa selalu mengingat-Nya, bersyukur kepada-Nya, beribadah kepada-Nya dengan baik, serta mengumpulkan kita di dunia ini di atas ketaatan. Dan di akhirat berada di kampung kemuliannya (surga) serta memberikan kita hidayah ke jalan yang lurus.
 
Sumber : http://almanhaj.or.id/content/3483/slash/0/nasehat-bagi-orang-yang-melalaikan-shalat/

Kamis, April 11, 2013

Rukun Islam : Haji

Posted by Unknown On Kamis, April 11, 2013
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” (Al-Hajj: 27-28)

Haji merupakan rukun islam yang ke-lima dan merupakan salah satu dari bentuk taqarrub kepada Allah-subhanahu wa ta'ala-, seperti dalam hadits :

“Agama Islam dibangun di atas lima rukun, bersyahadat bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah semata, dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan shaum di bulan Ramadhan.” (HR. al-Bukhari)
Keutamaan haji yang lain adalah sebagai salah satu bentuk penebus dosa, dalam hadits, Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda :
“Barang siapa berhaji karena Allah semata, dengan tidak berbuat keji dan kefasikan (dalam ibadah hajinya), niscaya ia kembali seperti di hari ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. al-Bukhari )
Dan yang lebih menggembirakan lagi, bahwa balasan haji mabrur adalah surga, dalam hadits disebutkan :
Antara satu umrah dengan umrah berikutnya merupakan penebus dosa-dosa antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan al-jannah (surga).” (HR. al-Bukhari)

Ibadah haji mempunyai keistimewaan khusus, yaitu hanya diwajibkan sekali dalam setahun.
“Wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian haji. Maka berdirilah al-Aqra’ bin Habis seraya mengatakan, ‘Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Maka beliau pun menjawab, kalau aku katakan iya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahunnya, dan bila diwajibkan tiap tahun niscaya kalian tidak akan bisa menunaikannya, atau kalian tidak akan mampu menunaikannya, haji itu hanya sekali, barang siapa yang menunaikannya lebih dari itu maka dia telah melakukan tathawwu’ (ibadah sunnah/tambahan dari yang diwajibkan).” (HR. Abu Dawud)

Salah satu syarat dalam ibadah haji adalah mampu, namun, bagaimana definisi dari mampu tersebut ? mampu disini maksudnya adalah mampu secara fisik dan finansial, serta tambahan mahram untuk perempuan, sebagaimana dalam hadits :
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita melainkan harus disertai mahramnya dan janganlah seorang wanita bersafar (pergi keluar daerah) melainkan bersama mahramnya pula. Ada seorang lelaki berdiri bertanya, ‘Wahai Rasulullah, istriku hendak berhaji, sementara aku ditugaskan untuk berjihad.’ Maka beliau menjawab, ‘Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. al-Bukhari)
Sesungguhnya perintah ini bukanlah bertujuan untuk menyulitkan manusia, namun untuk mempermudah, maka selayaknya kita menerima hal ini,  seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)

Di awal tulisan, kami sempat menyinggung sedikit masalah haji mabrur. Maka inti dari perjalanan haji ini adalah untuk menjadi haji yang diterima oleh Allah-subhanahu wa ta'ala- yaitu haji mabrur. Yang mana, tujuan berangkat haji bukan untuk dipanggil pak haji atau ditambahi huruf H. didepan namanya. Maka yang pertama yang harus kita lakukan untuk meraih haji mabrur adalah ikhlas menunaikan ibadah haji karena Allah-subhanahu wa ta'ala-, untuk mencari ridhoNya. Selanjutnya yang terpenting adalah berilmu mengenai ibadah haji. Sebagaimana prinsip ini juga berlaku untuk ibadah lain, yaitu berilmu sebelum beramal. Pergi ke baitullah bukan cuma modal fisik, finansial dan semangat saja, namun juga harus disertai ilmu. Dengan ilmu, seseorang akan menunaikan manasik haji sebagaiman tuntunan Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam-, sehingga tidak mengada-ada saat menunaikan ibadah haji. Sebagaimana Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda :
“Ambillah dariku tuntunan manasik haji kalian.” (HR. Muslim)
Jika belum paham akan manasik haji yang benar, maka banyak-banyaklah membaca dan bertanya kepada ahlinya, sehingga tidak tersesat dan menyesatkan. Jika sudah berilmu, hendaklah kita berbuat baik kepada sesama, sehingga Allah-subhanahu wa ta'ala- wakan menudahkan kita untuk bisa meraih haji mabrur yang diridhoi Allah-subhanahu wa ta'ala-. Dan yang terakhir adalah pergi haji dengan harta yang halal. Karena sesungguhnya Allah itu baik, sehingga hanya menerima yang baik-baik, termasuk harta yang digunakan untuk pergi haji.

Wallahu 'alam

Selasa, Maret 19, 2013

Zakat Harta

Posted by Unknown On Selasa, Maret 19, 2013
Untuk seseorang yang sudah memiliki penghasilan per bulan, maka dia dikenai wajib zakat harta. Zakat harta dikeluarkan jika telah mencapai haulnya (1 tahun). Sementara itu, jika ada seseorang yang meiliki penghasilan bulanan, tapi tidak selalu tetap penghasilannya, yang mengakibatkan ia tidak bisa menentukan harta mana yang sudah mencapai haulnya dan yang belum, lantas apa yang harus ia lakukan ?

Dari artikel yang kami ringkas dari http://almanhaj.or.id/content/491/slash/0/cara-membayar-zakat-harta/, untuk mengatasi permasalahn ini, maka orang tersebut hendaknya membuat suatu buku pemasukkan harta, sehingga ia bisa mebedakan harta yang telah 1 tahun, ataupun yang belum. Jika ingin lebih mudah lagi, maka baginya untuk mengumpulkan saja seluruh harta tersebut, lalu menunggu haulnya, kemudian ia keluarkan zakatnya untuk para fakir misikin, yang membutuhkan, untuk menjaga hak-hak kaum muslimin, mengangkat derajatnya, dan menghapus dosa-dosanya InsyaAllah.

Sebaiknya agar zakat yang dikeluarkan hendaknya mengharap akan wajah Allah, ikhlas kepadaNya, sebagai ungkapan rasa syukur kepadaNya, sehingga semoga Allah melimpahkan ni'matNya dan karuniaNya, serta melipatgandakan pahala orang tersebut, dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan. InsyaAllah

Selasa, Maret 12, 2013

Bolehkah Menonton TV ?

Posted by Unknown On Selasa, Maret 12, 2013
Syaikh Utsaimin pernah ditanya, Bagaimana hukum orang islam yang memiliki TV di rumahnya, padahal di dalamnya dipamerka aurat laki-laki dan perempuan.

Ringkasnya syaikh menjawab, baghwa jika TV hanya digunakan untuk menonton berita, acara keagamaan dan keindahan alam, maka hukumnya tidak mengapa. Sedangkan jika TV tersebut digunakan untuk menonton sinteron atau peragaan aksi-aksi kejahatan, sehingga mendorong orang lain untuk menirunya, maka hal ini adalah haram. Dan jika hanya digunakan untuk menonton acara untuk membuang waktu, maka selayaknya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.
(Sumber : Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 2/293)


Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics