Minggu, Maret 02, 2014

Hukum Isbal (memanjangkan kain/celana melebihi mata kaki)

Posted by Unknown On Minggu, Maret 02, 2014
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
"Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa), serta mendapatkan azab yang pedih, yaitu pelaku isbal, orang yang mengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu" [H.R. Muslim]

Hadits ini mencakup orang yang memanjangkan celananya karena sombong atau sebab yang lain.  Sebab dalam hadits, rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak membagi pelakunya secara khusus, namun secara umum. Dan akan lebih besar lagi dosa seseorang yang isbal karena sombong.

orang yang secara sengaja memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki, akan mendapat ancaman sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, sekali lagi karena sengaja (sebab ada orang-orang tertentu yang karena tubuhnya yang kurus, sehingga pakaiannya melorot). Karena hadits diatas maknanya secara umum dari segi teks dan maksud.


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Syukron Atas Postingnya

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics