OlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?
Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.
0 komentar:
Posting Komentar