Senin, Februari 11, 2013

Hukum shalat bagi orang yang pingsan

Posted by Unknown On Senin, Februari 11, 2013
Dalam sabda Rasulullah-shallallahu 'alaihi wa sallam-, yang artinya:
"Barang siapa yang tertidur dari melakukan shalat dan terlupa, maka hendaklah ia shalat setelah ia ingat" ((HR. Muslim), menunjukkan kepada kita, bahwasanya orang yang pingsan kemudian ia sadar (siuman), maka hendaklah ia shalat.

Hal diatas mungkin berlaku untuk orang yang pingsannya hanya dalam hitungan jam, lalu bagaiman untuk orang yang kehilangan kesadaran dalam waktu berbulan-bulan (koma) ? Syaikh Al-'Utsaimin, dalam fatwanya memilih pendapat bahwasanya orang koma dalam waktu yang sangat lama, kemudian siuman (sadar), maka ia Tidak wajib untuk mengqadha' shalat yang ia tinggalkan. Dan pendapat inilah yang jua dipilih oleh Al-Lajnah ad-Daimah kerajaan saudi arabia, sebagaimana yang dinukil dari situs : http://www.al-eman.com, "Bahwasanya tidak diqadha shalat yang ditingalkan dalam jangka waktu ini (satu bulan) karena ia sebagaimana hukumnya orang gila dalah diangkat kewajiban dari dirinya". Akan tetapi, syaikh abdullah bin jibrin, menganjurkan untuk orang seperti ini, untuk memperbanyak shalat-shalat sunnah, sebagai pengganti apa yang ia tinggalkan dalam waktu yang lama tersebut. Dan hal tersebut, merupakan anjuran saja.

Keep your spirit

 


0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics