Selasa, November 26, 2013

Hukum Menanam Saham Pada Perusahaan

Posted by Unknown On Selasa, November 26, 2013
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh menanam saham pada perusahaan-perusahaan seperti ; Safula Company, Mecca Company, Sapec Corporation, Taiba Company dan perusahaan-perusahaan penanaman saham lainnya, karena banyak orang yang berbicara seputar hukumnya, semoga Allah memberikan taufiq kepada anda dan membalas kebaikan anda.


Jawaban
Mengenai pertanyaan anda seputar menanam saham pada perusahaan-perusahaan, seperti Safula Company dan semisalnya tersebut, kami informasikan kepada anda terlebih dahulu bahwa teknis penamaan saham ada dua kualifikasi.


Demikian pula, telah terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja” [HR Muslim, kitab Al-Musaqah]

Jika dia telah terlanjur melakukannya atau enggan untuk menempuh jalan yang wara’, lalu dia menanam saham, maka bila dia mengambil keuntungan-keuntungannya dan mengetahui jumlah riba tersebut, wajib baginya untuk melepaskan diri (menghindari) darinya, dengan cara mengalokasikannya kepada proyek-proyek amal dan kebajikan, seperti memberikan hajat orang fakir atau selain itu selain itu. Jadi, dia tidak boleh berniat menyedekahkan hal itu untuk niat taqarrub (ibadah) kepada Allah sebab Allah adalah Mahasuci (baik) dan tidak menerima kecuali yang baik-baik (suci). Juga karena hal itu tidak dapat membebaskan tanggungan diri dari dosanya.

Dan jika dia tidak mengetahui jumlah (prosentase) riba tersebut, maka dia dapat melepaskan diri (menghindar) darinya dengan cara mengalokasikannya sebanyak separuh keuntungan sebagai yang telah kami singgung sebelumnya.


0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics