Bsimillah...
asuransi perniagaan adalah asuransi yang diberikan kepada nasabah sebagai claim ganti rugi ata suatu bencana yang menimpa nasabah dengan syarat, nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulannya sebagai penggantian claim kepada asuransi.
Hukum asuransi perniagaan, ulama terbagi menjadi 2 pendapat :
1) Boleh
2) Haram (pendapat lajanh ad-daimah)
InshaAllah, pendapat kedua lebih terpercaya
Wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar