Kamis, September 18, 2014

Asuransi Perniagaan

Posted by Unknown On Kamis, September 18, 2014
Bsimillah...

asuransi perniagaan adalah asuransi yang diberikan kepada nasabah sebagai claim ganti rugi ata suatu bencana yang menimpa nasabah dengan syarat, nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulannya sebagai penggantian claim kepada asuransi.

Hukum asuransi perniagaan, ulama terbagi menjadi 2 pendapat :

1) Boleh
2) Haram (pendapat lajanh ad-daimah)

InshaAllah, pendapat kedua lebih terpercaya

Wallahu a'lam

0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics