Kamis, Mei 15, 2014

Bolehkah zakat diperuntukkan untuk pembangunan masjid ?

Posted by Unknown On Kamis, Mei 15, 2014
Zakat seperti yang maklum diketahui, yaitu diperuntukkan untuk golongan yang telah Allah tetapkan dalam Al-Qur'an dalam surah At-Taubah ayat 60. Maka, pembangunan masjid tidak termasuk dalam golongan yang disebutkan. Karenanya, tidak diperbolehkan menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid atau yang semacamnya. Namun harta sedekah dan infaq diperbolehkan untuk pembangunan masjid.

Adapun yang berpendapat bahwa pembangunan masjid dapat diqiyaskan terhadap jihad fi sabilillah, maka yang dimaksud adalah orang-orang yang fakir. sebagaimana Firman Allah :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir"

Dalam ayat tersebut terdapat kata innama yang bermakna "hanya" atau "sesuatu yang terbatas". Artinya zakat hanyalah atau terbatas bagi orang-orang fakir.

[Tulisan ini diringkas dari fatwa syaikh shalih al utsaimin tanpa da perubahan makna]

sumber :
http://almanhaj.or.id/content/1620/slash/0/membelanjakan-atau-menyalurkan-zakat-untuk-pembangunan-masjid/
Dengan perubahan seperlunya tanpa merubah makna

0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics