Sudah kita ketahui bersama, bahwa untuk menghilangka
najis, dapat dengan menggunakan air.Lalu apakah najis dapat hilang dengan
selain air ??? Gimana kalau airnya habis (pasti dijadikan alasan untuk tidak shalat)
Oke, penulis coba menguraikan masalah ini
Dalam kitab shahih fikih sunnah cetakan Pustaka
at-Tazkiah halaman 111-113, diterangkan bahwa najis dapat dibersihkan dengan
selain air. Yang meguatkan hal tersebut, ada 4 hal yaitu:
- Keberadaan air sebagai benda yang mensucikan tidak berarti bahwa benda lain selain air tidak dapat mensucikan. Karena yang berpengaruh disini mungkin perkara lain. Bahkan sebgian cairan (yang bukan air) seperti cuka atau cairan pembersih lainnya, dapat menghilangkan najis seperti air bahkan lebih bersih lagi.
- Membersihkan najis dengan air, hanya berlakuk pada kasus tertentu saja dan masalah menggunakan air dalam membersihkan najis bersifat khusus.
- Syari’at Islam mengizinkan untuk membersihkan najis denga menggunakan selain air seperti menggunakan batu, tanah dan lain-lain
- Membersihkan najis bukanlah sesuatu yang diperintahkan tetpai masuk dalam hal menjauhi sesuatu yang dilarang. Kernanya, membersihkan najis tidak diyariatkan niat tetapi jika hal tersebut (membesihkan najis) disertakan denga niat, maka akan mendapatkan pahala. Yang mendukung hal ini contohnya, khamar yang berubah menjadi cuka, maka ia menjadi suci.
Kesimpulannya,
jika najis itu hilang denga sesuatu, maka hukumnya juga hilang dan benda
tersebut kembali suci
Pelajaran
yang bisa dipetik:
Siapa saja yang pakaia/badannya
terkena njais, alau ia menggunakan sesuatu yang bisa menghilangkan najis itu,
maka hal tersebut sudah cukup baginya (walau tidak menggunakan air)
0 komentar:
Posting Komentar