Rabu, Januari 02, 2013

Apa itu Fiqih

Posted by Unknown On Rabu, Januari 02, 2013
Fiqih, secara bahasa adalah paham. Sebagaimana sebda Rasulullah yang artinya:
"Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamnnya" (HR. Muslim, Ahmad dan Ad-Daarimi)

Kalo secara istilah, artinya ada 2 (ada 2 pengertian, bukan artinya "2" ^^):
  1. Pengetahuan tentang hukum syari'at yang berkait dengan perbuatan mukallaf (orang yang terkena beban syari'at), yang dalilnya bersifat terperinci dari Al-Qur'an dan sunnah yang kemudian bercabang menjadi Ijma' dan ijtihad
  2. hukum-hukum syari'at itu sendiri
Ilmu fiqih, juga berkaitan dengan akidah, contohnya iman kepada hari akhir. Dalilnya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-maidah : 6)
(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. (QS. An-Naml : 3)
kalau begitu pentingnya fiqih, lalu sumber-sumber fiqih dari mana saja???
Sumber fiqih islam ada 4, penulis akan mengurutkannya berdasarkan kekuatannya:
1. Al-Qur'an
2. As-Sunnah
Sunnah adalah semua yang bersumber dari nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Salah satu contoh:
Aisyah -radiallahu anha'- pernah ditanya: 'Apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya?" Aisyah menjawab:"beliau membantu keluraganya, kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya" (HR. Bukhari, Tirmidzi dan Ahmad)
Contoh lainnya:
Sepoerti yang diriwayatkan oleh imam Bukhari, ketika ada seseorang yang menunaikan shalat 2 rakaat setelah shalat subuh, kemudian beliau bersabda "Shalat subuh itu 2 rakaat" namun orang itu menjawab bahwa dia belum shalat sunnah 2 rakaat sebelum subuh. maka rasulullah diam, yang berarti beliau setuju hal tersebut dilakukan.
Sunnah, berfungsi sebagai penjeals Al-Qur'an untuk sesuatu yang sifatnya umum, seperti shalat, dan lain-lain yang tidak ada tata caranya dalam Al-Qur'an
3. Ijma'
Artinya kesepakatan. Yaitu kesepakatan ulama mujtahid dari suatu generasi akan suatu hukum syar'i. Conoth ijma' adalah sebagai berikut:
Ijama' sahabat bahwa kakek mendapatkan 1/6 bagian harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak
4. Qiyas
Adalah mencocokan suatu masalah yang tidak didapatkan dalam Al-Qur'an dan sunnah sert ijma' dengan perkara lain yang memiliki dalil yang sehukum dengannya, hal ini disebabkan persamaan antara keduanya.
Yang penting dalam qiyas adalah adanya rukun qiyas. Rukun qiyas ada 4:

1. Dalil
2, Masalah yang diqiyaskan
3.Hukum yang ada pada dalil
4.Kesamaan sebab alasan.

 Jika salah satu dari ke-4 hukum qiyas tidak terpenuhi maka qiyas tidak bisa dilakukan.
Wallahu a'lam


0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics