Kamis, Februari 13, 2014

Posted by Unknown On Kamis, Februari 13, 2014

                           Sunan al-Fitrah


Penulis: Abu Malik Kamal as-Sayid Salim -hafidzahullah-
Apakah yang dimaksud dengan sunan al-fitrah (perkara-perkara fitrah)? Dan apakah sunan al fitrah itu?
Sunan al-fitrah adalah hal-hal yang jika telah dilaksanakan, maka pelakunya dapat dikatakan sudah memenuhi fitrah yang telah ditetapkan Allah baginya. Yaitu fitrah di mana Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan para hambaNya di atas fitrah tersebut, mengumpulkan mereka di atas perkara itu, dan menganjurkannya kepada mereka agar memiliki sifat-sifat paling sempurna dan penampilan paling mulia.
Ini adalah sunnah orang-orang terdahulu yang dilaksanakan oleh para Nabi, dan telah disepakati oleh semua syariat. Seolah-olah ini adalah perkara yang sudah difitrahkan di mana manusia diciptakan di atasnya. Perkara-perkara fitrah ini berkaitan dengan kemaslahatan agama dan dunia yang dapat diketahui melalui suatu penelitian, di antaranya: memperbaiki penampilan dan membersihkan badan, baik secara umum maupun terperinci.
Adapun sebagian perkara yang termasuk fitrah, telah disebutkan dalam hadits berikut ini:
1. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Perkara fitrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
2. Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada sepuluh perkara fitrah: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan sedikit menggunakan air.
(Zakariya’ berkata, -edt.) Mus’ab –salah satu perawi hadits ini- berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, namun sepertinya berkumur-kumur.”
Kesimpulan dari kedua hadits tersebut, perkara fitrah bukan hanya terbatas pada kesepuluh perkara di atas, tetapi di antaranya, yaitu:
1. Berkhitan.
2. Bersuci dengan air, yaitu istinja’.
3. Bersiwak.
4. Memotong kuku.
5. Memotong kumis.
6. Memelihara jenggot.
7. Istihdad, yaitu mencukur bulu kemaluan.
8. Mencabut bulu ketiak.
9. Mencuci al-barajim, yaitu tempat berkumpulnya kotoran, seperti di lipatan kulit, sela-sela jari, belakang telinga, dan sejenisnya.
10. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.
Sumber tulisan:
Shahih Fiqh Sunnah Edisi Indonesia, terbitan Pustaka at-Tazkia – Jakarta

0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics