Sunan al-Fitrah
Penulis: Abu
Malik Kamal as-Sayid Salim -hafidzahullah-
Apakah yang
dimaksud dengan sunan al-fitrah (perkara-perkara fitrah)? Dan apakah
sunan al fitrah itu?
Sunan
al-fitrah adalah hal-hal yang jika telah dilaksanakan, maka pelakunya dapat
dikatakan sudah memenuhi fitrah yang telah ditetapkan Allah baginya. Yaitu
fitrah di mana Allah Subhaanahu wa Ta’ala menciptakan para hambaNya di
atas fitrah tersebut, mengumpulkan mereka di atas perkara itu, dan
menganjurkannya kepada mereka agar memiliki sifat-sifat paling sempurna dan
penampilan paling mulia.
Ini adalah
sunnah orang-orang terdahulu yang dilaksanakan oleh para Nabi, dan telah
disepakati oleh semua syariat. Seolah-olah ini adalah perkara yang sudah
difitrahkan di mana manusia diciptakan di atasnya. Perkara-perkara fitrah ini
berkaitan dengan kemaslahatan agama dan dunia yang dapat diketahui melalui
suatu penelitian, di antaranya: memperbaiki penampilan dan membersihkan badan,
baik secara umum maupun terperinci.
Adapun sebagian perkara yang termasuk fitrah, telah
disebutkan dalam hadits berikut ini:
1. Hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Perkara
fitrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong
kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
2. Hadits
Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Ada
sepuluh perkara fitrah: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak,
memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu
ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan sedikit menggunakan air.
(Zakariya’
berkata, -edt.) Mus’ab –salah satu perawi hadits ini- berkata, “Aku lupa yang
kesepuluh, namun sepertinya berkumur-kumur.”
Kesimpulan
dari kedua hadits tersebut, perkara fitrah bukan hanya terbatas pada kesepuluh
perkara di atas, tetapi di antaranya, yaitu:
1.
Berkhitan.
2. Bersuci
dengan air, yaitu istinja’.
3. Bersiwak.
4. Memotong
kuku.
5. Memotong
kumis.
6.
Memelihara jenggot.
7. Istihdad,
yaitu mencukur bulu kemaluan.
8. Mencabut
bulu ketiak.
9. Mencuci
al-barajim, yaitu tempat berkumpulnya kotoran, seperti di lipatan kulit,
sela-sela jari, belakang telinga, dan sejenisnya.
10.
Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.
Sumber
tulisan:
Shahih Fiqh
Sunnah Edisi Indonesia, terbitan Pustaka at-Tazkia – Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar