Selasa, Maret 12, 2013

Bolehkah Menonton TV ?

Posted by Unknown On Selasa, Maret 12, 2013
Syaikh Utsaimin pernah ditanya, Bagaimana hukum orang islam yang memiliki TV di rumahnya, padahal di dalamnya dipamerka aurat laki-laki dan perempuan.

Ringkasnya syaikh menjawab, baghwa jika TV hanya digunakan untuk menonton berita, acara keagamaan dan keindahan alam, maka hukumnya tidak mengapa. Sedangkan jika TV tersebut digunakan untuk menonton sinteron atau peragaan aksi-aksi kejahatan, sehingga mendorong orang lain untuk menirunya, maka hal ini adalah haram. Dan jika hanya digunakan untuk menonton acara untuk membuang waktu, maka selayaknya bagi seorang muslim untuk meninggalkannya.
(Sumber : Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 2/293)


0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics