Selasa, Maret 19, 2013

Zakat Harta

Posted by Unknown On Selasa, Maret 19, 2013
Untuk seseorang yang sudah memiliki penghasilan per bulan, maka dia dikenai wajib zakat harta. Zakat harta dikeluarkan jika telah mencapai haulnya (1 tahun). Sementara itu, jika ada seseorang yang meiliki penghasilan bulanan, tapi tidak selalu tetap penghasilannya, yang mengakibatkan ia tidak bisa menentukan harta mana yang sudah mencapai haulnya dan yang belum, lantas apa yang harus ia lakukan ?

Dari artikel yang kami ringkas dari http://almanhaj.or.id/content/491/slash/0/cara-membayar-zakat-harta/, untuk mengatasi permasalahn ini, maka orang tersebut hendaknya membuat suatu buku pemasukkan harta, sehingga ia bisa mebedakan harta yang telah 1 tahun, ataupun yang belum. Jika ingin lebih mudah lagi, maka baginya untuk mengumpulkan saja seluruh harta tersebut, lalu menunggu haulnya, kemudian ia keluarkan zakatnya untuk para fakir misikin, yang membutuhkan, untuk menjaga hak-hak kaum muslimin, mengangkat derajatnya, dan menghapus dosa-dosanya InsyaAllah.

Sebaiknya agar zakat yang dikeluarkan hendaknya mengharap akan wajah Allah, ikhlas kepadaNya, sebagai ungkapan rasa syukur kepadaNya, sehingga semoga Allah melimpahkan ni'matNya dan karuniaNya, serta melipatgandakan pahala orang tersebut, dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan. InsyaAllah

0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics