Sabtu, April 05, 2014

Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al-Qur'an

Posted by Unknown On Sabtu, April 05, 2014
Syaikh bin Baz pernah diatanya bagaimana hukum mengambil upah dari megajarkan Al-Qur'an. 

Beliau menjawab bahwa mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur'an adalah diperbolehkan, karena biasanya seorang guru terlalu sibuk dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain sehingga tidak memiliki waktu untuk mencari nafkah. Maka mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur;an kepada orang lain adalah tidak berdosa dan diperbolehkan.

Dalam hadits, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
Sesungguhnya yang paling kalian berhak untuk mengambil upetinya adalah kitabullah (H.R. Bukhari no 5737)


0 komentar:

Blogger news


Blogroll

Yang sudah mengunjungi blog ini

web visitor statistics