Syaikh bin Baz pernah diatanya bagaimana hukum mengambil upah dari megajarkan Al-Qur'an.
Beliau menjawab bahwa mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur'an adalah diperbolehkan, karena biasanya seorang guru terlalu sibuk dalam mengajarkan ilmu kepada orang lain sehingga tidak memiliki waktu untuk mencari nafkah. Maka mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur;an kepada orang lain adalah tidak berdosa dan diperbolehkan.
Dalam hadits, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda (yang artinya):
Sesungguhnya yang paling kalian berhak untuk mengambil upetinya adalah kitabullah (H.R. Bukhari no 5737)
0 komentar:
Posting Komentar